Keras Banget Pernyataan Ahmad Doli Terhadap Perintah PN Tunda Pemilu
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Ahmad Doli menilai hakim PN yang memutus mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), melampaui kewenangannya.
"Pertama, saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Putusan itu melampaui kewenangannya (hakim)," ujar Doli dalam keterangannya, Kamis (2/3).
Ahmad Doli lantas memaparkan argumentasi untuk menguatkan pandangannya.
Dia mengatakan persoalan terkait pelaksanaan atau penundaan pemilu merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau pun mau menunda pemilu, atau yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan undang-undang, itu ranahnya MK, bukan ranah PN," katanya.
Menurut dia, secara konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) telah mengatur pemilu dilakukan lima tahun sekali.
"Partai Prima mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU. Kenapa (keputusannya) tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan undang-undang. Nah, itu yang saya sebut dia (hakim) mengambil keputusan melampaui kewenangannya," kata Ahmad Doli.
Keras banget pernyataan Ahmad Doli Kurnia terhadap perintah PN Jakpus terhadap KPU untuk menunda pemilu.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital